Hak-Hak Konsumen Dalam Gadai BPKB Mobil yang Mesti Kamu Ketahui

BPKB itu seolah jadi ‘barter’ atas jumlah uang yang dipinjam. Dan, tentu saja pinjaman itu tak cuma-cuma sebab konsisten dibebankan bunga. Lazimnya orang lebih nyaman memakai BPKB sebagai jaminan ke jasa-jasa peminjaman uang partikelir ketimbang bank.

Alasannya sederhana saja. Progresnya pesat.

Syarat progres cepat mutlak. Maklumlah, gadai BPKB kendaraan jelas memberi profit bagi yang butuh dana kencang. Entah buat sekolah anak, biaya hidup, gaji telat, dan situasi lainnya yang membutukan uang sesegera mungkin.

Sebetulnya gadai BPKB tak harus dilakukan di institusi pegadaian. Pertama mengapa tak mencoba menggadaikan dahulu ke keluarga maupun orang yang bisa dipercaya. Keuntungannya bisa dapat pinjaman tanpa bunga maupun tarif lainnya. Cek info seputar tempat gadai bpkb mobil jakarta.

Namun saat usaha itu gagal, ingin tidak berharap beralih ke jasa pegadaian. Hakekatnya tak problem asal amati khususnya dulu kesahihannya, besaran tarif bunga atau biaya titip, kemampuan membayar kreditan /melunasi, dan pastikan angsuran utang tak lebih dari 30 persen pendapatan yang didapat perbulan.

Dan kadang, tidak selamanya mulus dalam urusan pelunasan kreditan dan menebus BPKB itu. Cukup banyak juga yang gagal. Wajarlah dikala mengalami kondisi isi kantong kembang kempis. Imbasnya kreditan telat. Sehari, dua hari, tiga hari, lalu tiba-tiba kaget rupanya lamanya menunggak telah lewat sebulan.

Puncak dari gagal bayar ini biasanya dikenai denda. Sesungguhnya yang paling dikhawatirkan itu ketemu dengan debt collector.

Paling serem pastinya bila didatangi debt collector (dihampiri debt collector/BP)
Absensi mereka identik dengan penyitaan motor. Bila dilawan, mereka kadang makin bengis. Tidak jarang dapat terjadi kontak fisik bila nekat mempertahankan motor.

Padahal secara aturan, debt collector tidak punya hak menyita motor yang BPKB-nya digadaikan. Di samping itu, berurusan dengan debt collector kadang bikin ciut duluan. Kecuali secara fisik rata-rata bertampang angker dan bodinya gede-gede, tidak jarang dari mereka mengaku aparat kepolisian.

Kesannya biar jadi alibi kuat. Lagi pula modusnya sengaja bikin mental down. Akibatnya, daripada urusan makin panjang, mending itu motor dilepas.

Tidak perlu panik dahulu jikalau memang kongkret-kongkretnya gagal bayar lantaran kondisi keuangan kembang kempis. Kita semestinya tahu dahulu hak-hak yang dilindungi secara undang-undang dikala mengalami keadaan seperti ini.

Polisi tidak urus utang
Camkan ini, tidak ada satu bahkan regulasi yang memperbolehkan polisi mengurus utang. Regulasinya tertuang dalam Undang-undang Pemerintah No 2/2003 seputar Peraturan Disiplin Member Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pasal 5 huruf h tertulis anggota polisi dilarang menjadi penagih piutang atau pelindung orang yang punya utang.

Terang kan bila polisi dilarang urus utang-piutang. Jadi nyali jangan langsung ciut sekiranya ada yang ngaku polisi ketika tagih kredit motor yang belum lunas. Tinggal sebutkan peraturan itu biar mereka tidak semena-mena klaim aparat kepolisian.

Jaminan fidusia Gadai Bpkb Kendaraan Beroda Empat
Yang dimaksud jaminan fidusia ialah mereka yang menjaminkan motor (benda bergerak) tetapi hanya menyerahkan surat-suratnya saja (BPKB) tanpa perlu menyerahkan motornya secara jasmani.

Mekanisme jaminan dengan metode ini dipegang dalam UU No 4/1996 seputar Hak Tanggungan yang dimiliki Penerima Fidusia. Intinya si pemberi utang mempunyai hak didahulukan terhadap motor itu jikalau di kemudian hari si pengutang gagal lunasi pinjamannya.

Karenanya itu amati apakah dalam mengajukan utang-piutang itu dilengkapi dengan jaminan fidusia. Jaminan ini akan membikin kedua belah pihak sama-sama dilindungi hukum.

Meminta pengutang mempunyai hak untuk tetap memakai motor yang jadi jaminan. Di sisi lain, pemberi utang memperoleh kepastian seandainya motor itu dapat diatur secara resmi jikalau pengutang gagal lunasi utangnya.

Bisa bantuan dikala gadai bpkb macet
Gagal bayar secara otomatis memposisikan kita bersengketa dengan pihak pembiayaan atau gadai. Biar ada jalan keluar, lebih bagus konsultasikan dengan lembaga perlindungan konsumen. Institusi Yayasan Dikala Konsumen Indonesia (YLKI) atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Bila ada sengketa yang tak ada titik temu, mintalah bantuan pihak ketiga
Tujuan minta bantu institusi ini bukan untuk meniadakan utang, namun membantu mendiplomasikan keadaan di mana lagi sulit melunasi angsuran. Solusi yang dapat dipilih yakni financial recovery di mana punya niat sungguh-sungguh melunasi tunggakan cicilan namun minta keringanan besaran kreditan ataupun rentang waktu yang lebih panjang.

Sebelum niat menggadaikan BPKB ke pihak lain, ada bagusnya mempelajari dulu semua sesuatunya. Sekali lagi, keputusan mengajukan utang pasti akan dicontoh dengan konsekuensi. Yakinkan keputusan itu sebagai jalan keluar, bukan pun menambah jadi keadaan sulit.

Jadi tidak dibenarkan, motor yang BPKB-nya dijaminkan untuk berutang lantas ditarik begitu saja. Bila malahan ternyata gagal bayar, si pengutang masih diberikan kesempatan untuk memasarkan motornya sendiri dengan sepengetahuan si pemberi utang. Hasil penjualan itu diaplikasikan untuk melunasi utang. Apabila rupanya ada sisa maka itu milik si pemilik motor.